Kita semua merasa prihatin mengapa sesama bangsa Indonesia saling bermusuhan bahkan saling membunuh. Contoh peristiwa di Sambas (Kalimantan) antara suku Madura dengan suku Dayak, Ambon serta di Aceh. Mengapa peristiwa tersebut bisa terjadi di negara kita Cobalah mari kita renungkan! Dan apa yang harus kita lakukan? Kami akan coba mengulas tentang “Persatuan dan Kesatuan” yang terdiri dari:
1. Pengertian persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Makna persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Pengamalan nilai-nilai persatuan dan kesatuan.
Pengertian Persatuan dan Kesatuan Bangsa
–
Persatuan: Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau
tidak terpecah-belah. Persatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam
corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.”
–
Indonesia: Mengandung dua pengertian, yaitu pengertian Indonesia
ditinjau dari segi geografis dan dari segi bangsa.
Dari segi geografis, Indonesia berarti bagian bumi yang membentang dari
95° sampai 141° Bujur Timur dan 6° Lintang Utara sampai 11° Lintang
Selatan atau wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Indonesia dalam arti luas adalah seluruh rakyat yang merasa senasib dan
sepenanggungan yang bermukim di dalam wilayah itu.
Persatuan
Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah
negara yang merdeka dan berdaulat.
Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini, itu terjadi
dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama, karena persatuan dan
kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur
sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam jangkauan
waktu yang lama sekali.
Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan
jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu merupakan sifat-sifat pokok bangsa
Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan.
Karena masuknya kebudayaan dari luar, maka terjadi proses akulturasi
(percampuran kebudayaan). Kebudayaan dari luar itu adalah kebudayaan
Hindu, Islam, Kristen dan unsur-unsur kebudayaan lain yang beraneka
ragam. Semua unsur-unsur kebudayaan dari luar yang masuk diseleksi oleh
bangsa Indonesia.
Kemudian sifat-sifat lain terlihat dalam setiap pengambilan keputusan
yang menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan dengan jalan
musyawarah dan mufakat. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan
bangsa Indonesia.
Jadi makna persatuan dan kesatuan bangsa dapat mewujudkan sifat
kekeluargaan, jiwa gotong-royong, musyawarah dan lain sebagainya.
Jadi Bagaimana tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu.
Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol sebagai berikut:
a. Perasaan senasib
b. Kebangkitan Nasional
c. Sumpah Pemuda
d. Proklamasi Kemerdekaan
Tetapi
apabila hal-hal yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan
Indonesia dikaji lebih jauh, terdapat beberapa prinsip yang juga harus
dihayati dan dipahami, untuk selanjutnya diterapkan dalam sendi-sendi
bermasyarakat.
Prinsip-prinsip itu adalah sebagai berikut:
Prinsip-prinsip itu adalah sebagai berikut:
1)
Prinsip Bhineka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan
bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan
yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa
Indonesia.
2)
Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan
bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita
merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan
kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya
mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga
bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang
adil dan beradab.
3)
Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia
memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya,
terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
4)
Prinsip Wawasan Nusantara
Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam
kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan
keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib
sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad
dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
5)
Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan
serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Suatu
negara perlu memiliki landasan hukum, sebab dengan landasan yang
dimiliki oleh suatu negara, maka negara akan menjadi lebih kokoh atau
kuat dan tidak terombang-ambing oleh kekuatan luar manapun (dipengaruhi
oleh negara lain).
Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa antara lain:
a. Landasan Ideal, adalah Pancasila yaitu sila 3 “Persatuan Indonesia.”
b. Landasan Konstitusional, adalah UUD 1945 yang terdiri dari:
- Pembukaan aline IV: … Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada … persatuan Indonesia.
- Dalam pasal-pasal UUD 1945: •pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.” •pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa: a. tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. b. Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang. – pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia – pasal 35: – pasal 36: Pada pasal 35 dan pasal 36 c. Landasan Operasional, adalah ketetapan MPR no. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Untuk
penjelasan uraian landasan operasional yang tercantum dalam GBHN,
sejarah mencatat beberapa peristiwa penting yang merupakan ujian bagi
bangsa kita dalam memupuk persatuan dan kesatuan. Peristiwa sejarah itu
antara lain:
1. Pada kurun waktu 1945 – 1950 persatuan dan kesatuan bangsa diguncang oleh peristiwa pemberontakan PKI (1948).
2.
Pada kurun waktu 1950 – 1959 persatuan dan kesatuan bangsa agak
terganggu oleh beberapa akibat sampingan dari praktek demokrasi
liberal.
3.
Di ujung kurun 1959 – 1965 terjadi peristiwa yang merupakan ujian
terhadap persatuan dan kesatuan bangsa yaitu peristiwa meletusnya
G30S/PKI.
Dengan melihat beberapa peristiwa pahit tersebut kita dapat mengambil suatu hikmah yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia. Dan dewasa ini, bahaya adanya perpecahan dikatakan dalam GBHN. “Konflik sosial dan menguatnya gejala disintegrasi di berbagai daerah seperti di Maluku merupakan gangguan bagi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia yang kalau tidak segera ditanggulangi akan dapat mengancam keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh dan Irian Jaya hal-hal tersebut lebih merupakan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang perlu segera dikoreksi dengan cepat dan tepat.”
Pengamalan
Nilai-nilai Persatuan dan Kesatuan
Pengamalannya bukan melalui retorika belaka namun diaplikasikan dalam
seluruh aspek kehidupan antara lain:
– Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Wilayah Indonesia.
Pepatah mengatakan “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”.
Oleh karena itu yang perlu kita tegakkan dan lakukan adalah: a. meningkatkan semangat kekeluargaan, gotong-royong dan musyawarah; b. meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan; c. pembangunan yang merata serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; d. memberikan otonomi daerah; e. memperkuat sendi-sendi hukum nasional serta adanya kepastian hukum; f. perlindungan, jaminan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia; dan g. memperkuat sistem pertahanan dan keamanan sehingga masyarakat merasa terlindungi. – Meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika. – Mengembangkan semangat kekeluargaan. Yang perlu kita lakukan setiap hari usahakan atau “budayakan saling bertegur sapa.”
Kesimpulannya adalah :
1. Persatuan dan kesatuan penting bagi bangsa Indonesia mengingat bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk.
2. Unsur-unsur yang merupakan faktor-faktor penting bagi pembentukan Nasionalisme Indonesia, di antaranya: a. persamaan asal keturunan bangsa (etnik); b. persamaan pola kebudayaan; c. persamaan tempat tinggal yang disebut tanah air; d. persamaan nasib kesejahteraannya; dan e. persamaan cita-cita sebagai kesadaran dari inspirasi kenangan masa silam.
3. Nilai-nilai yang terkandung dalam semangat Angkatan 1945 sebagai perwujudan keikhlasan di antaranya melalui: a. menentang dominasi asing dalam segala bentuknya; b. pengorbanan seperti pengorbanan harta benda dan jiwa raga; c. tahan derita dan tahan uji; d. kepahlawanan; e. persatuan dan kesatuan; dan f. percaya pada diri sendiri.
4. Perilaku yang merugikan persatuan dan kesatuan, yaitu kemiskinan, kesenjangan sosial, keterbelakangan, ketergantungan, KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), pencemaran lingkungan hidup, dekadensi moral, apatisme dan ketidakpedulian sosial.
5. Kesetiaan terhadap bangsa dan negara adalah keteguhan hati dan ketaatan terhadap tujuan dan cita-cita bangsa dan negaranya.
6. Salah satu wujud kesetiaan bangsa Indonesia saat ini adalah kesetiaan mempertahankan dan mengembangkan kebersamaan dengan menegakkan nilai-nilai kesetiaan. Kesetiaan itu mencakup kesetiaan terhadap keutuhan bangsa Indonesia, Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, dan kesetiaan terhadap Tata Hukum Indonesia.
7. Kesetiakawanan sosial adalah rasa solidaritas yang melandasi hubungan antar sesama warga masyarakat. Inti solidaritas adalah kesediaan untuk memahami dan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan orang lain.
8. Sikap dan perilaku setia, serta rasa kesetiakawanan sosial perlu dikembangkan sejak dini, baik dalam lingkungan keluarga, sekolah maupun lingkungan yang lebih luas.(GATOT IRWANSYAH)
Oleh karena itu yang perlu kita tegakkan dan lakukan adalah: a. meningkatkan semangat kekeluargaan, gotong-royong dan musyawarah; b. meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan; c. pembangunan yang merata serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; d. memberikan otonomi daerah; e. memperkuat sendi-sendi hukum nasional serta adanya kepastian hukum; f. perlindungan, jaminan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia; dan g. memperkuat sistem pertahanan dan keamanan sehingga masyarakat merasa terlindungi. – Meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika. – Mengembangkan semangat kekeluargaan. Yang perlu kita lakukan setiap hari usahakan atau “budayakan saling bertegur sapa.”
Coba Anda bayangkan jika setiap hari di lingkungan kita, selalu ada percekcokkan, adu mulut, tidak ada sikap saling percaya, dan lain-lain, apa yang harus Anda lakukan? Dan selanjutnya lakukan pengamatan di sekitar lingkungan tempat tinggal Anda. Apa-apa saja yang menurut kebiasaan setempat perilaku tersebut adalah perbuatan yang menunjukkan semangat kekeluargaan? – Menghindari penonjolan SARA dan lain-lain Karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, agama serta adat-istiadat kebiasaan yang berbeda-beda, maka kita tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan. Oleh karena itu yang harus kita hindari antara lain: a. egoisme b. ekstrimisme c. sukuisme d. profinsialisme e. acuh tak acuh tidak peduli terhadap lingkungan f. fanatisme yang berlebih-lebihan dan lain sebagainya.
Kesimpulannya adalah :
1. Persatuan dan kesatuan penting bagi bangsa Indonesia mengingat bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk.
2. Unsur-unsur yang merupakan faktor-faktor penting bagi pembentukan Nasionalisme Indonesia, di antaranya: a. persamaan asal keturunan bangsa (etnik); b. persamaan pola kebudayaan; c. persamaan tempat tinggal yang disebut tanah air; d. persamaan nasib kesejahteraannya; dan e. persamaan cita-cita sebagai kesadaran dari inspirasi kenangan masa silam.
3. Nilai-nilai yang terkandung dalam semangat Angkatan 1945 sebagai perwujudan keikhlasan di antaranya melalui: a. menentang dominasi asing dalam segala bentuknya; b. pengorbanan seperti pengorbanan harta benda dan jiwa raga; c. tahan derita dan tahan uji; d. kepahlawanan; e. persatuan dan kesatuan; dan f. percaya pada diri sendiri.
4. Perilaku yang merugikan persatuan dan kesatuan, yaitu kemiskinan, kesenjangan sosial, keterbelakangan, ketergantungan, KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), pencemaran lingkungan hidup, dekadensi moral, apatisme dan ketidakpedulian sosial.
5. Kesetiaan terhadap bangsa dan negara adalah keteguhan hati dan ketaatan terhadap tujuan dan cita-cita bangsa dan negaranya.
6. Salah satu wujud kesetiaan bangsa Indonesia saat ini adalah kesetiaan mempertahankan dan mengembangkan kebersamaan dengan menegakkan nilai-nilai kesetiaan. Kesetiaan itu mencakup kesetiaan terhadap keutuhan bangsa Indonesia, Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, dan kesetiaan terhadap Tata Hukum Indonesia.
7. Kesetiakawanan sosial adalah rasa solidaritas yang melandasi hubungan antar sesama warga masyarakat. Inti solidaritas adalah kesediaan untuk memahami dan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan orang lain.
8. Sikap dan perilaku setia, serta rasa kesetiakawanan sosial perlu dikembangkan sejak dini, baik dalam lingkungan keluarga, sekolah maupun lingkungan yang lebih luas.(GATOT IRWANSYAH)