--------------------------------------------

--------------------------------------------


Redaksi Warga Palem Asri menerima tulisan, berita dan artikel dari para warga Palem Asri dan sekitar, silakan hubungi Facebook kami, click di link berikut FB Paguyuban Palem Asri

Rabu, 26 April 2017

MATERI KEBANGSAAN : MAKNA SILA KE-3 PERSATUAN INDONESIA

Kita semua merasa prihatin mengapa sesama bangsa Indonesia saling bermusuhan bahkan saling membunuh. Contoh peristiwa di Sambas (Kalimantan) antara suku Madura dengan suku Dayak, Ambon serta di Aceh. Mengapa peristiwa tersebut bisa terjadi di negara kita Cobalah mari kita renungkan! Dan apa yang harus kita lakukan? Kami akan coba mengulas tentang “Persatuan dan Kesatuan” yang terdiri dari:

1. Pengertian persatuan dan kesatuan bangsa. 
2. Makna persatuan dan kesatuan bangsa. 
3. Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa. 
4. Pengamalan nilai-nilai persatuan dan kesatuan. 

Pengertian Persatuan dan Kesatuan Bangsa
 – Persatuan: Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.”
 – Indonesia: Mengandung dua pengertian, yaitu pengertian Indonesia ditinjau dari segi geografis dan dari segi bangsa. Dari segi geografis, Indonesia berarti bagian bumi yang membentang dari 95° sampai 141° Bujur Timur dan 6° Lintang Utara sampai 11° Lintang Selatan atau wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Indonesia dalam arti luas adalah seluruh rakyat yang merasa senasib dan sepenanggungan yang bermukim di dalam wilayah itu. 
Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.

Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa 
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini, itu terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama, karena persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam jangkauan waktu yang lama sekali. Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu merupakan sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan. Karena masuknya kebudayaan dari luar, maka terjadi proses akulturasi (percampuran kebudayaan). Kebudayaan dari luar itu adalah kebudayaan Hindu, Islam, Kristen dan unsur-unsur kebudayaan lain yang beraneka ragam. Semua unsur-unsur kebudayaan dari luar yang masuk diseleksi oleh bangsa Indonesia. Kemudian sifat-sifat lain terlihat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan dengan jalan musyawarah dan mufakat. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia. Jadi makna persatuan dan kesatuan bangsa dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong-royong, musyawarah dan lain sebagainya. Jadi Bagaimana tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu.

Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol sebagai berikut: 
a. Perasaan senasib b. Kebangkitan Nasional c. Sumpah Pemuda d. Proklamasi Kemerdekaan 

Tetapi apabila hal-hal yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia dikaji lebih jauh, terdapat beberapa prinsip yang juga harus dihayati dan dipahami, untuk selanjutnya diterapkan dalam sendi-sendi bermasyarakat.
Prinsip-prinsip itu adalah sebagai berikut:
1) Prinsip Bhineka Tunggal Ika Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.
2) Prinsip Nasionalisme Indonesia Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
4) Prinsip Wawasan Nusantara Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
5) Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa 
Suatu negara perlu memiliki landasan hukum, sebab dengan landasan yang dimiliki oleh suatu negara, maka negara akan menjadi lebih kokoh atau kuat dan tidak terombang-ambing oleh kekuatan luar manapun (dipengaruhi oleh negara lain). 
Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa antara lain: 
a. Landasan Ideal, adalah Pancasila yaitu sila 3 “Persatuan Indonesia.” 
b. Landasan Konstitusional, adalah UUD 1945 yang terdiri dari: 
  1. Pembukaan aline IV: … Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada … persatuan Indonesia. 
  2. Dalam pasal-pasal UUD 1945: •pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.” •pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa: a. tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. b. Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang. – pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia – pasal 35: – pasal 36: Pada pasal 35 dan pasal 36 c. Landasan Operasional, adalah ketetapan MPR no. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). 

Untuk penjelasan uraian landasan operasional yang tercantum dalam GBHN, sejarah mencatat beberapa peristiwa penting yang merupakan ujian bagi bangsa kita dalam memupuk persatuan dan kesatuan. Peristiwa sejarah itu antara lain: 
1. Pada kurun waktu 1945 – 1950 persatuan dan kesatuan bangsa diguncang oleh peristiwa pemberontakan PKI (1948). 
2. Pada kurun waktu 1950 – 1959 persatuan dan kesatuan bangsa agak terganggu oleh beberapa akibat sampingan dari praktek demokrasi liberal. 
3. Di ujung kurun 1959 – 1965 terjadi peristiwa yang merupakan ujian terhadap persatuan dan kesatuan bangsa yaitu peristiwa meletusnya G30S/PKI.

Dengan melihat beberapa peristiwa pahit tersebut kita dapat mengambil suatu hikmah yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia. Dan dewasa ini, bahaya adanya perpecahan dikatakan dalam GBHN. “Konflik sosial dan menguatnya gejala disintegrasi di berbagai daerah seperti di Maluku merupakan gangguan bagi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia yang kalau tidak segera ditanggulangi akan dapat mengancam keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh dan Irian Jaya hal-hal tersebut lebih merupakan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang perlu segera dikoreksi dengan cepat dan tepat.” 

Pengamalan Nilai-nilai Persatuan dan Kesatuan Pengamalannya bukan melalui retorika belaka namun diaplikasikan dalam seluruh aspek kehidupan antara lain: – Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Wilayah Indonesia. Pepatah mengatakan “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”.

Oleh karena itu yang perlu kita tegakkan dan lakukan adalah: a. meningkatkan semangat kekeluargaan, gotong-royong dan musyawarah; b. meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan; c. pembangunan yang merata serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; d. memberikan otonomi daerah; e. memperkuat sendi-sendi hukum nasional serta adanya kepastian hukum; f. perlindungan, jaminan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia; dan g. memperkuat sistem pertahanan dan keamanan sehingga masyarakat merasa terlindungi. – Meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika. – Mengembangkan semangat kekeluargaan. Yang perlu kita lakukan setiap hari usahakan atau “budayakan saling bertegur sapa.”

Coba Anda bayangkan jika setiap hari di lingkungan kita, selalu ada percekcokkan, adu mulut, tidak ada sikap saling percaya, dan lain-lain, apa yang harus Anda lakukan? Dan selanjutnya lakukan pengamatan di sekitar lingkungan tempat tinggal Anda. Apa-apa saja yang menurut kebiasaan setempat perilaku tersebut adalah perbuatan yang menunjukkan semangat kekeluargaan? – Menghindari penonjolan SARA dan lain-lain Karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, agama serta adat-istiadat kebiasaan yang berbeda-beda, maka kita tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan. Oleh karena itu yang harus kita hindari antara lain: a. egoisme b. ekstrimisme c. sukuisme d. profinsialisme e. acuh tak acuh tidak peduli terhadap lingkungan f. fanatisme yang berlebih-lebihan dan lain sebagainya. 

Kesimpulannya adalah : 
1. Persatuan dan kesatuan penting bagi bangsa Indonesia mengingat bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk.
2. Unsur-unsur yang merupakan faktor-faktor penting bagi pembentukan Nasionalisme Indonesia, di antaranya: a. persamaan asal keturunan bangsa (etnik); b. persamaan pola kebudayaan; c. persamaan tempat tinggal yang disebut tanah air; d. persamaan nasib kesejahteraannya; dan e. persamaan cita-cita sebagai kesadaran dari inspirasi kenangan masa silam. 
3. Nilai-nilai yang terkandung dalam semangat Angkatan 1945 sebagai perwujudan keikhlasan di antaranya melalui: a. menentang dominasi asing dalam segala bentuknya; b. pengorbanan seperti pengorbanan harta benda dan jiwa raga; c. tahan derita dan tahan uji; d. kepahlawanan; e. persatuan dan kesatuan; dan f. percaya pada diri sendiri.
4. Perilaku yang merugikan persatuan dan kesatuan, yaitu kemiskinan, kesenjangan sosial, keterbelakangan, ketergantungan, KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), pencemaran lingkungan hidup, dekadensi moral, apatisme dan ketidakpedulian sosial.
5. Kesetiaan terhadap bangsa dan negara adalah keteguhan hati dan ketaatan terhadap tujuan dan cita-cita bangsa dan negaranya.
6. Salah satu wujud kesetiaan bangsa Indonesia saat ini adalah kesetiaan mempertahankan dan mengembangkan kebersamaan dengan menegakkan nilai-nilai kesetiaan. Kesetiaan itu mencakup kesetiaan terhadap keutuhan bangsa Indonesia, Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, dan kesetiaan terhadap Tata Hukum Indonesia.
7. Kesetiakawanan sosial adalah rasa solidaritas yang melandasi hubungan antar sesama warga masyarakat. Inti solidaritas adalah kesediaan untuk memahami dan memperhatikan kepentingan dan kebutuhan orang lain.
8. Sikap dan perilaku setia, serta rasa kesetiakawanan sosial perlu dikembangkan sejak dini, baik dalam lingkungan keluarga, sekolah maupun lingkungan yang lebih luas.(GATOT IRWANSYAH)
SHARE
Redaksi Warga Palem Asri menerima tulisan, berita dan artikel dari para warga Palem Asri dan sekitar, silakan hubungi Facebook kami, click di link berikut FB Paguyuban Palem Asri

Designed By Paguyuban Warga Palem Asri