Sengaja tulisan ini dibuat untuk bahan informasi bagi warga Palem Asri yang sampai saat ini belum melakukan perekaman e-KTP. Karena batas waktu akhir perekeman e-KTP sampai dengan 30 September 2016. Jadi dimohon bagi warga Palem Asri yang anggota keluarganya belum melakukan perekaman e-KTP didaerah atau domisilinya harap segera datang ke kantor Kecamatan setempat atau Kantor Dinas Kependudukan. Demikian disampaikan oleh Tjahjo Kumolo Mendagri seperti yang dikutip dari Detik News, Sabtu (14/5) lalu. Lebih lanjut dijelaskan dalam berita itu, bahwa pengurusan e-KTP cukup membawa Kartu Keluarga saja dan tentu saja tanpa dipungut biaya apapun.
Seperti yang tertuang dalam Permendagri No.8 tahun 2016 tentang e-KTP, maka warga Palem Asri yang meskipun berdomisili di luar daerah Tajur Halang dapat melakukan perekaman e-KTP di Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Jadi warga Palem Asri yang dari luar daerah tidak perlu balik kampung guna mengurus perekaman e-KTP. Mengenai masa berlakunya, e-KTP berlaku seumur hidup. Meski sebagian besar e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal
kedaluwarsa, hal tersebut tak berpengaruh. E-KTP tersebut tetap bisa
digunakan meski waktu berlakunya sudah habis. , seperti yang dikutip penjelasan Mendagri di Kompas.com, Sabtu (30/1).Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 24/2013 yang tertuang dalam Pasal 64
ayat 7a yang mengamanatkan e-KTP masa berlakunya seumur hidup. Semoga saja informasi ini ada manfaatnya buat warga Palem Asri. (hrs)