Sebuah pertanyaan besar disetiap benak warga Palem Asri, apakah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah dipecah sesuai dengan rumah masing-masing. Sebuah pertanyaan yang wajar dan tidak mengada-ada, karena perumahan Palem Asri yang rata-rata sudah diserahkan pada konsumen sejak tahun 2011 itu, sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak pengembang yakni PT DWI BANGKIT MANDIRI mengenai pecahnya PBB tersebut. Yanwari Yamon, salah seorang warga yang rumahnya sudah lunas merasa terhambat saat akan mengurus balik nama sertifikat rumahnya, dikarenakan PBB Pecahan belum ada. PBB pecahan sesuai dengan rumah yang dihuni merupakan syarat mutlak guna pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, PBB juga diperlukan sebagai syarat dalam urusan kredit perbankan.
Perihal PBB sudah pecah atau belum, penulis mencoba untuk bertanya ke Kantor Kepala Desa Sukmajaya, Tajur Halang, Kabupaten Bogor. PBB bila sudah dipecah, maka akan keluar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2016 di kantor desa Sukmajaya, yang untuk selanjutnya akan diberikan ke rumah-rumah warga Palem Asri. Ternyata hasil pelacakan disana, SPPT PBB belum ada atau belum dipecah oleh pengembang. " Belum ada pak SPPT PBB per bidang perumahan Palem Asri, mungkin masih dipengembang dan belum dipecah" papar Agus Salim, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sukmajaya, saat ditemui di kantornya, Senin (19/9).
Diberitahukan soal PBB belum pecah perbidang, Rosyid dari pihak pengembang merasa kaget, karena sudah 6 tahun persoalan PBB kok belum beres. " Saya kaget kok belum pecah ya, karena perumahan lain saja yang dibangun oleh kami sudah selesai semua PBB pecahannya" ungkap Rosyid saat dihubungi melalui telepon, Senin (19/9). Lebih lanjut, Rosyid mengatakan akan segera memanggil bagian pengurusan legal dari pengembang untuk dimintai keterangan progress pengurusan pemecahan PBB per bidang di Palem Asri. Rosyid berjanji dalam waktu tiga hari kedepan sudah bisa memberikan jawaban dan kejelasan serta langkah-langkah guna penyelesaian pecahnya PBB tersebut. Jadi kita tunggu saja...(hrs)
Perihal PBB sudah pecah atau belum, penulis mencoba untuk bertanya ke Kantor Kepala Desa Sukmajaya, Tajur Halang, Kabupaten Bogor. PBB bila sudah dipecah, maka akan keluar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2016 di kantor desa Sukmajaya, yang untuk selanjutnya akan diberikan ke rumah-rumah warga Palem Asri. Ternyata hasil pelacakan disana, SPPT PBB belum ada atau belum dipecah oleh pengembang. " Belum ada pak SPPT PBB per bidang perumahan Palem Asri, mungkin masih dipengembang dan belum dipecah" papar Agus Salim, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sukmajaya, saat ditemui di kantornya, Senin (19/9).
Diberitahukan soal PBB belum pecah perbidang, Rosyid dari pihak pengembang merasa kaget, karena sudah 6 tahun persoalan PBB kok belum beres. " Saya kaget kok belum pecah ya, karena perumahan lain saja yang dibangun oleh kami sudah selesai semua PBB pecahannya" ungkap Rosyid saat dihubungi melalui telepon, Senin (19/9). Lebih lanjut, Rosyid mengatakan akan segera memanggil bagian pengurusan legal dari pengembang untuk dimintai keterangan progress pengurusan pemecahan PBB per bidang di Palem Asri. Rosyid berjanji dalam waktu tiga hari kedepan sudah bisa memberikan jawaban dan kejelasan serta langkah-langkah guna penyelesaian pecahnya PBB tersebut. Jadi kita tunggu saja...(hrs)