Tanah berikut bangunan yang
ada didalamnya merupakan aset berharga bagi setiap warga yang memilikinya. Dengan
susah payah, mengumpulkan uang sedikit demi sedikit, dan meski masih melakukan
pembayaran angsuran perbulan dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank
Tabungan Negara (BTN), dengan harapan bila sudah lunas aset tersebut bisa
dimiliki. Namun bagaimana, jika aset tersebut dalam perjanjian kredit atau KPR di
Bank atas nama orang lain?. Berikut kutipan wawancara melalui sambungan telepon
dengan Buang Afandi, SH,MKn, Notaris Wilayah Kabupaten Bogor dan juga sebagai
Notaris di Bank Tabungan Negara (BTN), Selasa (20/9).
Di Perumahan kami yakni di
Palem Asri Sukmajaya Tajur Halang, masih terdapat warga pemilik rumah yang
KPRnya masih atas nama saudara, teman atau orang lain, bagaimana menurut Bapak?
:
Hak atas tanah dan bangunan
yang sekarang dijadikan tempat tinggal oleh warga yang KPRnya bukan atas
namanya sendiri, masih melekat secara hukum milik dari nama konsumen yang
namanya tercantum sebagai nasabah KPR di Bank tersebut.
Apa kerugian dari pemilik
rumah yang tiap bulannya sudah melakukan pembayaran angsuran per bulan ke Bank
sementara KPRnya masih nama orang lain ?:
Sampai kapanpun, pemilik
rumah itu hanya bisa menikmati saja, dan belum bisa memiliki. Karena Hak Tanah
dan Bangunan didalamnya, yang dibuktikan nanti setelah lunas dengan sertifikat
masih atas nama pemegang KPR. Dimiliki saja tidak bisa apalagi dijual.
Selain itu, apabila pemegang
nama KPR itu telah meninggal dunia, maka hak atas tanah dan bangunan tersebut akan
jatuh pada ahli waris si pemegang nama KPR tersebut, pengurusannya malah
berbelit-belit dan panjang. Karena dibutuhkan proses balik nama ke ahli waris
dan lain sebagainya.
Tidak hanya itu, apabila
pemegang nama KPR itu tidak diketahui keberadaannya atau identitasnya, tetap
saja Hak atas Tanah dan Bangunan itu tidak dapat dimiliki oleh “pemilik rumah”
yang sudah membayar angsuran sampai lunas.
Kesimpulannya, bahwa Hak
Atas Tanah dan Bangunan itu selama belum diurus legalilatsnya dan masih atas
nama pemegang KPR, tidak bisa dimiliki serta tidak bisa diperjual belikan baik
itu untuk diri sendiri maupun pihak lain.
Langkah-langkah apa yang
harus dilakukan oleh orang yang KPRnya masih atas nama orang lain? :
Segera mengurusnya, mumpung pemegang
nama KPR itu masih sehat dan diketahui keberadaanya. Yakni dengan datang ke
Kantor Notaris, untuk dibuatkan 2 (dua) akte :
1.
Akte Kuasa : yakni akte untuk pengambilan
dokumen berupa sertifikat yang berada di Bank jika sudah dinyatakan lunas.
2.
Akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
yakni pengikatan jual beli antara pemegang KPR dengan “pemilik rumah” yang
sesungguhnya.
Dibuat
PPJB karena objek yang dijual belikan masih berstatus belum lunas atau masih
berjalan KPRnya di Bank.
Apa syarat-syaratnya
pembuatan dua akte itu? :
Seperti jual beli biasa,
syaratnya fotocopi KTP,KK, Buku Nikah, Surat Perjanjian Kredit (SPK) BTN bagi
pemegang nama KPR. Sedangkan bagi “Pemilik Rumah” cukup fotocopi KTP dan KK
saja.
Pertanyaan terakhir pak,
Apakah nanti jika sudah lunas dan langsung akan dibuatkan AJB serta balik nama,
perlukah pemegang nama KPR untuk dihadirkan lagi dihadapan Bank atau Notaris? :
Tidak perlu lagi, karena
dengan PPJB sudah ada klausulnya yang mengatur tentang AJB atau balik nama
dikemudian hari.
Semoga informasi ini
bermanfaat… (hrs)