--------------------------------------------

--------------------------------------------


Redaksi Warga Palem Asri menerima tulisan, berita dan artikel dari para warga Palem Asri dan sekitar, silakan hubungi Facebook kami, click di link berikut FB Paguyuban Palem Asri

Minggu, 06 Januari 2013

Pengurusan KTP & KK Untuk Warga Palem Asri

Semenjak terbentukanya RT baru dilingkungan Perumahan Palem Asri, yang sebelumnya masih bernama Paguyuban Warga Palem Asri, sudah mulai menertibkan secara adminitrasi data kependudukan warga. Menurut Ade Rachmad Sekretaris RT menyatakan, meski belum dilantik oleh Kepala Desa, namun pihaknya telah mendata semua warga yang tinggal di Palem Asri. " Kita sudah kumpulkan foto copi KTP, KK dari warga yang menempati rumah, baik itu yang tetap maupun yang mengontrak" kata pria berkacamata minus ini.

Ade menjelaskan, tujuan dari pendataan ini untuk database RT dan pihak desa. Dari data yang ada, sekarang Perumahan Palem Asri sudah dihuni sekitar 51 KK. Dari pendataan tersebut ternyata memang banyak warga Palem Asri yang masih mempertahankan KTP lamanya, ada yang Jakarta bahkan ada yang daerah Sumedang serta Tasikmalaya. Untuk itu, Ade menghimbau kepada warga untuk segera melakukan perubahan domisili kependudukan di wilayah Kabupaten Bogor, demi kenyamanan dan keamanan.

Sementara itu, secara terpisah Purwanto Kepala Seksi Kepemerintahan Desa Sukmajaya menjelaskan, bahwa warga yang sudah menetap dan sudah memiliki rumah di Palem Asri diharap untuk segera mengurus KTP dan KK di wilayah Desa Sukmajaya. " Seyogyanya mereka para warga sudah memiliki identitas diri sebagai warga RT 07/05 Sukmajaya Tajurhalang" ungkapnya. Tentang biaya pembuatan KTP dan KK Purwanto menyatakan besaran Rp. 75.000/KTP/KK untuk ekspress dan Rp,. 50.000 untuk jalur biasa.

Mengenai persyaratan pengurusan KTP adalah sebagai berikut :
  1. A. Bagi warga/penduduk tetap
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  • Pas photo berwarna ukuran 2x3cm sebanyak 2 lembar
  • Membawa KTP asli yang sudah habis masa berlakunya (bagi yang memperpanjang)
B. Bagi warga/penduduk tidak tetap
  • Fotocopy KTP daerah asal 1 lembar
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  • Pas photo berwarna ukuran 2x3cm sebanyak 2 lembar
C. Bagi warga/penduduk pindahan
  • Membawa surat pindah dari daerah asal yang dikeluarkan oleh kelurahan, diketahui oleh camat dan didaftarkan catatan sipil Dinas Kependudukan asal.
  • Daftar lagi ke Dinas Kependudukan kab. Bogor
  • Cetak dengan melampirkan persyaratan seperti pada no 1A s.d 6.
  1. Datang dan mengisi Surat Pengantar RT 07 yang ditandatangani oleh Ketua/Sekretaris RT dan di stempel RT
  2. Lalu ke RW 05 dengan membawa Surat Pengantar RT untuk ditandatangani dan distempel oleh Ketua/Sekretaris RW 05.
  3. Selanjutnya dibawa ke desa Sukmajaya untuk diproses dibagian KasiPem.
  4. Setelah selesai dibawa lagi ke kecamatan Tajur Halang
  5. Terakhir dibawa lagi ke Dinas Kependudukan kab. Bogor, 
SHARE
Redaksi Warga Palem Asri menerima tulisan, berita dan artikel dari para warga Palem Asri dan sekitar, silakan hubungi Facebook kami, click di link berikut FB Paguyuban Palem Asri

Designed By Paguyuban Warga Palem Asri