--------------------------------------------

--------------------------------------------


Redaksi Warga Palem Asri menerima tulisan, berita dan artikel dari para warga Palem Asri dan sekitar, silakan hubungi Facebook kami, click di link berikut FB Paguyuban Palem Asri

Kamis, 13 Oktober 2016

Pemekaran RT 007 Yang Masih Terhambat

Sejak tahun 2012 sampai sekarang, semestinya Perumahan Palem Asri sudah menjadi wilayah ke-RTan tersendiri. Terkatung katungnya pemekeran ini disebabkan karena secara peraturan perundangan, Palem Asri belum memenuhi syarat sebagai wilayah RT baru. Meski secara “de facto”, sejak tahun 2012 warga Palem Asri sudah membentuk RT dan pengurusnya, namun secara adminitrasi kependudukan masih menginduk pada RT 05 RW 05. 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 tahun 2011, tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan, disebutkan bahwa Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat, untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan di Desa/Kelurahan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan. Masih di Perda yang sama dijelaskan, bahwa syarat pembentukan RT adalah paling sedikit 50 Kepala Keluarga (KK) untuk Desa dan 75 Kepala Keluarga (KK) untuk Kelurahan. Meski tidak dijelaskan secara detil dan menimbulkan tafsir yang bias dalam Perda tersebut. Karena yang dimaksud Kepala Keluarga dalam anggota RT, apakah KK yang sudah secara adminitrasi memiliki KTP wilayah setempat, atau KK yang bertempat tinggal atau berdomisili diwilayah setempat, meski ber KTP luar wilayah. 

Agar tidak bias tentang hal itu, mari kita sama-sama simak Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.168 tahun 2014 Tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Tujuannya agar mendapatkan persepsi yang sama mengenai KK yang dimaksud dari Perda No.9/2011 Kabupaten Bogor. Dalam Pergub tersebut dijelaskan, Kepala Keluarga (KK) adalah penanggung jawab anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan Kelurahan setempat. Jadi sangatlah jelas, bahwa RT 007 Palem Asri bisa dimekarkan dan disahkan oleh Kepala Desa, jika warga Palem Asri sedikitnya 50 KK yang sudah berKTP Desa Sukmajaya. 

Terpisah, Sutarlan Ketua RT 007 saat ditemui Kamis (13/10), menjelaskan terhambatnya pemekaran RT 007 masih terkendala dengan masih banyaknya warga Palem Asri yang belum memindahkan adminitrasi kependudukannya dari tempat asal ke Desa Sukmajaya. Hal itu disebabkan karena mungkin berurusan dengan kepemilikan kendaraan atau hal lainnya. Lebih lanjut, diterangkan Sutarlan, bahwa saat ini warga Palem Asri yang keseluruhannya ada 55 Kepala Keluarga, dan yang sudah memiliki KTP Sukmajaya berjumlah 13 KK. Terakhir, Sutarlan mengimbau agar warga Palem Asri untuk bisa segera memindahkan adminitrasi kependudukannya ke Desa Sukmajaya, agar RT 007 bisa segera disahkan secara adminitrasi oleh Pemerintahan Desa Sukmajaya. (hrs)
SHARE
Redaksi Warga Palem Asri menerima tulisan, berita dan artikel dari para warga Palem Asri dan sekitar, silakan hubungi Facebook kami, click di link berikut FB Paguyuban Palem Asri

Designed By Paguyuban Warga Palem Asri