--------------------------------------------

--------------------------------------------


Redaksi Warga Palem Asri menerima tulisan, berita dan artikel dari para warga Palem Asri dan sekitar, silakan hubungi Facebook kami, click di link berikut FB Paguyuban Palem Asri

Senin, 23 Januari 2017

Bingung antara KIS dan BPJS Kesehatan?

Sengaja kami turunkan tulisan ini agar warga Palem Asri menjadi tahu dan paham akan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan kartu BPJS Kesehatan. Bagi kita yang sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan yang aktif atau tidak pernah menunggak, fungsinya akan sama dengan KIS, jadi tidak perlu diganti/dicetak menjadi KIS. Semula, KIS itu merupakan kartu pengganti bagi warga yang tidak mampu atau miskin dalam bidang kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) itu dulu lebih dikenal dengan nama Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) dan Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) diganti dengan KIS. Namun, sejak bulan Maret 2015, semua pendaftaran baru BPJS Kesehatan akan menerima kartu KIS. 

Apakah sama manfaatnya KIS dan Kartu BPJS Kesehatan? Kedua kartu tesebut sama saja kegunaannya, dan bisa dipergunakan untuk mengcover biaya berobat seperti yang sudah ditentukan. Saat ini ada tiga kategori dalam BPJS Kesehatan, Pertama, warga yang tergolong mampu tetapi tidak termasuk dalam Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) itu BPJS Mandiri/KIS jika pendaftarannya baru atau setelah bulan Maret 2015. Kedua, bagi karyawan atau pekerja atau Peserta Penerima Upah (PPU) disebut BPJS Perusahaan, Ketiga, bagi warga yang tidak mampu/miskin disebut BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau KIS PBI. Beda KIS mandiri dan KIS PBI adalah jelas bahwa KIS PBI tidak diwajibkan untuk membayar iuran bulanan seperti KIS Mandiri. Selain itu, KIS PBI dapat digunakan dimana saja, baik puskemas, klinik ataupun rumah sakit tanpa harus memerlukan surat rujukan, dan lintas wilayah ( tidak mengenal batasan daerah). 

Bagi warga Palem Asri yang mempunyai kerabat atau kenalan tergolong orang tidak mampu dan belum memiliki KIS, apa yang harus dilakukan?. Dimohon segera disarankan untuk mendaftar kepesertaan KIS ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga, Surat Keterangan tidak mampu dari RT sampai kecamatan dan surat pengantar dari puskesmas terdekat sebagai daftar peserta KIS. Setelah itu, pihak Dinas Sosial akan melakukan validasi ketempat yang bersangkutan. Jadi harapannya adalah, sudah tidak ada lagi alasan bagi warga yang kurang mampu untuk tidak menikmati layanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah, dan tidak berobat karena sakitnya dengan dalih tidak punya biaya…(hrs)
SHARE
Redaksi Warga Palem Asri menerima tulisan, berita dan artikel dari para warga Palem Asri dan sekitar, silakan hubungi Facebook kami, click di link berikut FB Paguyuban Palem Asri

Designed By Paguyuban Warga Palem Asri