--------------------------------------------

--------------------------------------------


Redaksi Warga Palem Asri menerima tulisan, berita dan artikel dari para warga Palem Asri dan sekitar, silakan hubungi Facebook kami, click di link berikut FB Paguyuban Palem Asri

Selasa, 06 September 2016

e-KTP dan segala Sesuatunya

Sengaja tulisan ini dibuat untuk bahan informasi bagi warga Palem Asri yang sampai saat ini belum melakukan perekaman e-KTP. Karena batas waktu akhir perekeman e-KTP sampai dengan 30 September 2016. Jadi dimohon bagi warga Palem Asri yang anggota keluarganya belum melakukan perekaman e-KTP didaerah atau domisilinya harap segera datang ke kantor Kecamatan setempat atau Kantor Dinas Kependudukan. Demikian disampaikan oleh Tjahjo Kumolo Mendagri seperti yang dikutip dari Detik News, Sabtu (14/5) lalu. Lebih lanjut dijelaskan dalam berita itu, bahwa pengurusan e-KTP cukup membawa Kartu Keluarga saja dan tentu saja tanpa dipungut biaya apapun.

Seperti yang tertuang dalam Permendagri No.8 tahun 2016 tentang e-KTP, maka warga Palem Asri yang meskipun berdomisili di luar daerah Tajur Halang dapat melakukan perekaman e-KTP di Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Jadi warga Palem Asri yang dari luar daerah tidak perlu balik kampung guna mengurus perekaman e-KTP. Mengenai masa berlakunya, e-KTP berlaku seumur hidup. Meski sebagian besar e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal kedaluwarsa, hal tersebut tak berpengaruh. E-KTP tersebut tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis. , seperti yang dikutip penjelasan Mendagri di Kompas.com, Sabtu (30/1).Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 24/2013 yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 7a yang mengamanatkan e-KTP masa berlakunya seumur hidup. Semoga saja informasi ini ada manfaatnya buat warga Palem Asri. (hrs)




SHARE
Redaksi Warga Palem Asri menerima tulisan, berita dan artikel dari para warga Palem Asri dan sekitar, silakan hubungi Facebook kami, click di link berikut FB Paguyuban Palem Asri

Designed By Paguyuban Warga Palem Asri