
Seperti yang tertuang dalam Permendagri No.8 tahun 2016 tentang e-KTP, maka warga Palem Asri yang meskipun berdomisili di luar daerah Tajur Halang dapat melakukan perekaman e-KTP di Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Jadi warga Palem Asri yang dari luar daerah tidak perlu balik kampung guna mengurus perekaman e-KTP. Mengenai masa berlakunya, e-KTP berlaku seumur hidup. Meski sebagian besar e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal
kedaluwarsa, hal tersebut tak berpengaruh. E-KTP tersebut tetap bisa
digunakan meski waktu berlakunya sudah habis. , seperti yang dikutip penjelasan Mendagri di Kompas.com, Sabtu (30/1).Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 24/2013 yang tertuang dalam Pasal 64
ayat 7a yang mengamanatkan e-KTP masa berlakunya seumur hidup. Semoga saja informasi ini ada manfaatnya buat warga Palem Asri. (hrs)