--------------------------------------------

--------------------------------------------


Redaksi Warga Palem Asri menerima tulisan, berita dan artikel dari para warga Palem Asri dan sekitar, silakan hubungi Facebook kami, click di link berikut FB Paguyuban Palem Asri

Rabu, 07 September 2016

Perekaman e KTP di Kecamatan Tajur Halang

antri panjang di pengurusan e KTP
Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan Penerbitan e KTP dan Akte Kelahiran rupanya belum sepenuhnya diterapkan diseluruh wilayah Indonesia. Didalam Surat Menteri Dalam Negeri nomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran dijelaskan, bahwa untuk perekaman, penerbitan e KTP tidak perlu menggunakan surat pengantar RT, RW dan Kelurahan, dan cukup membawa fotocopi KK. Dan hal ini tidak berlaku di Kecamatan Tajur Halang. Kenyataannya di lapangan atau di tempat perekaman e KTP masih harus mengisi blanko pengajuan e KTP dan diharuskan melampirkan surat pengantar RT dan RW. Ditanya tentang surat edaran Menteri,  petugas dilapangan mengaku belum mendapatkan perintah tentang itu dan harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Berdasarkan pengamatan di Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor, tempat perekaman e KTP setiap harinya sangat banyak dan harus antri berjam jam, hal ini disebabkan batas waktu perekaman dan penerbitan e KTP sampai dengan 30 September 2016. " Harus sabar antri pak, karena batasnya sampai dengan 30 September 2016" ujar Agus Salim Kepala Urusan Pemerintahan Desa Sukmajaya, saat ditemui di kantor Kepala Desa Sukmajaya Kamis (8/9). Lebih lanjut dijelaskan, bahwa untuk warga Palem Asri yang sudah terlanjur di Kartu Keluarga dan KTP nya tertera RT 07, maka harus dirubah dulu KK nya menjadi RT 05, karena RT 07 masih belum terdaftar secara adminitrasi kependudukan di Kelurahan maupun Kecamatan.

Jadi diimbau bagi warga Palem Asri yang belum melakukan perekaman e KTP untuk segera mengurusnya karena batas waktu 30 September tinggal beberapa hari lagi. Dan jika tidak mau direpotkan dengan beberapa surat pengantar, maka warga Palem Asri sebaiknya langsung datang ke Kantor Desa Sukmajaya, untuk minta informasi dan bantuan dalam pengurusan e KTP tersebut (hrs)
SHARE
Redaksi Warga Palem Asri menerima tulisan, berita dan artikel dari para warga Palem Asri dan sekitar, silakan hubungi Facebook kami, click di link berikut FB Paguyuban Palem Asri

Designed By Paguyuban Warga Palem Asri