--------------------------------------------

--------------------------------------------


Redaksi Warga Palem Asri menerima tulisan, berita dan artikel dari para warga Palem Asri dan sekitar, silakan hubungi Facebook kami, click di link berikut FB Paguyuban Palem Asri

Selasa, 20 September 2016

Pentingnya Mengurus Legalitas bagi Rumah yang KPRnya Atas Nama Orang Lain

Tanah berikut bangunan yang ada didalamnya merupakan aset berharga bagi setiap warga yang memilikinya. Dengan susah payah, mengumpulkan uang sedikit demi sedikit, dan meski masih melakukan pembayaran angsuran perbulan dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN), dengan harapan bila sudah lunas aset tersebut bisa dimiliki. Namun bagaimana, jika aset tersebut dalam perjanjian kredit atau KPR di Bank atas nama orang lain?. Berikut kutipan wawancara melalui sambungan telepon dengan Buang Afandi, SH,MKn, Notaris Wilayah Kabupaten Bogor dan juga sebagai Notaris di Bank Tabungan Negara (BTN), Selasa (20/9).

Di Perumahan kami yakni di Palem Asri Sukmajaya Tajur Halang, masih terdapat warga pemilik rumah yang KPRnya masih atas nama saudara, teman atau orang lain, bagaimana menurut Bapak? :

Hak atas tanah dan bangunan yang sekarang dijadikan tempat tinggal oleh warga yang KPRnya bukan atas namanya sendiri, masih melekat secara hukum milik dari nama konsumen yang namanya tercantum sebagai nasabah KPR di Bank tersebut.

Apa kerugian dari pemilik rumah yang tiap bulannya sudah melakukan pembayaran angsuran per bulan ke Bank sementara KPRnya masih nama orang lain ?: 

Sampai kapanpun, pemilik rumah itu hanya bisa menikmati saja, dan belum bisa memiliki. Karena Hak Tanah dan Bangunan didalamnya, yang dibuktikan nanti setelah lunas dengan sertifikat masih atas nama pemegang KPR. Dimiliki saja tidak bisa apalagi dijual.

Selain itu, apabila pemegang nama KPR itu telah meninggal dunia, maka hak atas tanah dan bangunan tersebut akan jatuh pada ahli waris si pemegang nama KPR tersebut, pengurusannya malah berbelit-belit dan panjang. Karena dibutuhkan proses balik nama ke ahli waris dan lain sebagainya.

Tidak hanya itu, apabila pemegang nama KPR itu tidak diketahui keberadaannya atau identitasnya, tetap saja Hak atas Tanah dan Bangunan itu tidak dapat dimiliki oleh “pemilik rumah” yang sudah membayar angsuran sampai lunas.

Kesimpulannya, bahwa Hak Atas Tanah dan Bangunan itu selama belum diurus legalilatsnya dan masih atas nama pemegang KPR, tidak bisa dimiliki serta tidak bisa diperjual belikan baik itu untuk diri sendiri maupun pihak lain.

Langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh orang yang KPRnya masih atas nama orang lain? :

Segera mengurusnya, mumpung pemegang nama KPR itu masih sehat dan diketahui keberadaanya. Yakni dengan datang ke Kantor Notaris, untuk dibuatkan 2 (dua) akte :
1.    Akte Kuasa : yakni akte untuk pengambilan dokumen berupa sertifikat yang berada di Bank jika sudah dinyatakan lunas.

2.    Akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yakni pengikatan jual beli antara pemegang KPR dengan “pemilik rumah” yang sesungguhnya.

Dibuat PPJB karena objek yang dijual belikan masih berstatus belum lunas atau masih berjalan KPRnya di Bank.

Apa syarat-syaratnya pembuatan dua akte itu? : 

Seperti jual beli biasa, syaratnya fotocopi KTP,KK, Buku Nikah, Surat Perjanjian Kredit (SPK) BTN bagi pemegang nama KPR. Sedangkan bagi “Pemilik Rumah” cukup fotocopi KTP dan KK saja.

Pertanyaan terakhir pak, Apakah nanti jika sudah lunas dan langsung akan dibuatkan AJB serta balik nama, perlukah pemegang nama KPR untuk dihadirkan lagi dihadapan Bank atau Notaris? :

Tidak perlu lagi, karena dengan PPJB sudah ada klausulnya yang mengatur tentang AJB atau balik nama dikemudian hari.

Semoga informasi ini bermanfaat… (hrs)
SHARE
Redaksi Warga Palem Asri menerima tulisan, berita dan artikel dari para warga Palem Asri dan sekitar, silakan hubungi Facebook kami, click di link berikut FB Paguyuban Palem Asri

Designed By Paguyuban Warga Palem Asri